Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melaksanakan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melaksanakan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026

Senin, 19 Januari 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram beserta seluruh kepala seksi dan kepala sub bagian tata usaha yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Perjanjian kinerja ini menjadi landasan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, terukur, dan berorientasi pada hasil. Seluruh target kinerja yang ditetapkan diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang prima, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran. Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.

Imigrasi Mataram Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Rapat Koordinasi Timpora dan Pembentukan Desa Binaan

Imigrasi Mataram Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Rapat Koordinasi Timpora dan Pembentukan Desa Binaan

Lombok Tengah, 27 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lombok Tengah di Raja Hotel, Kuta Mandalika. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar-instansi dalam pengawasan orang asing dan secara resmi membentuk tiga desa sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Kegiatan rapat Timpora kali ini dibuka oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Lombok Tengah, Murdi, dan dihadiri oleh Mochamad Akbar Adinugroho selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian Kanwil Ditjenim NTB, Mirza Akbar selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan seluruh komponen Timpora tingkat Kabupaten Lombok Tengah. Dalam sambutannya, Murdi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Imigrasi Mataram dalam mengaktifkan kembali peran Timpora.

“Kita semua berharap, kolaborasi dan kerja sama yang baik dari seluruh anggota Timpora akan dapat mampu meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah Lombok Tengah, khususnya terkait keberadaan orang asing” imbuh Murdi.

Pada kesempatan yang sama, secara simbolis dilakukan pengukuhan tiga desa sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Tiga desa tersebut adalah Desa Pengembur, Desa Ketara, dan Desa Lantan. Pengukuhan ini ditandai dengan penyerahan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kepada masing-masing kepala desa. Program ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Imigrasi di tingkat desa, sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Diskusi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Inteldakim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Keimigrasian sebagai narasumber, menyoroti beberapa poin krusial. Anggota Timpora sepakat bahwa koordinasi yang solid antar-instansi merupakan kunci utama dalam mengatasi permasalahan pengawasan orang asing. Selain itu, muncul usulan untuk menciptakan sebuah wadah khusus sebagai sarana komunikasi yang mempermudah Timpora saat menemukan kendala di lapangan.

Pentingnya sosialisasi intensif terkait status keimigrasian juga menjadi perhatian utama. Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada WNA, tetapi juga kepada perangkat desa dan seluruh anggota Timpora agar pemahaman tentang regulasi keimigrasian semakin merata.

Rapat koordinasi dan diskusi ini ditutup oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Mirza menyampaikan bahwa komitmen bersama untuk meningkatkan kerja sama sangat penting demi terwujudnya pengawasan orang asing yang lebih terstruktur di Kabupaten Lombok Tengah.

“Pengawasan Orang Asing merupakan tugas dan tanggung jawab dari seluruh anggota Timpora, jadi saya berharap dengan komitmen dan kesadaran akan tanggung jawab dari masing-masing fungsi, pengawasan orang asing khususnya di Kabupaten Lombok Tengah dapat berjalan dengan baik” tutup Mirza.

Sambut HUT ke 80 RI, Imigrasi Mataram Adakan Layanan Paspor Merdeka

Sambut HUT ke 80 RI, Imigrasi Mataram Adakan Layanan Paspor Merdeka

Mataram, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyelenggarakan Layanan Paspor Merdeka di Lombok Epicentrum Mall. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan jumlah pemohon yang mencapai 45 orang dari total kuota 80 pemohon.

Layanan yang dibuka mencakup permohonan paspor elektronik baru, penggantian paspor habis berlaku dan penggantian paspor karena halaman penuh. Sebagai bentuk apresiasi, tiga pemohon pertama yang berulang tahun pada tanggal 17 Agustus 2025 mendapatkan paspor secara gratis. Salah satunya adalah Rudi Budi Utomo.

“Saya sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya layanan paspor merdeka dari Kantor Imigrasi Mataram ini. Selain bisa mengurus paspor, saya juga dapat paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun secara gratis karena bertepatan dengan hari ulang tahun saya,” ujar Rudi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, yang datang lansung untuk melihat jalannya pelayanan menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di Lombok Epicentrum Mall sengaja dilakukan karena tempatnya yang strategis dan selalu ramai dikunjungi publik.

“Kami sengaja membuat kegiatan ini di Lombok Epicentrum Mall karena lokasinya yang strategis dan merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi publik. Kami berharap layanan ini dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, khususnya layanan paspor,” tutur Mirza.

Perkuat Sinergi di Pintu Masuk Negara, Imigrasi Mataram Gelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Seputar Penanggung Jawab Alat Angkut

Perkuat Sinergi di Pintu Masuk Negara, Imigrasi Mataram Gelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Seputar Penanggung Jawab Alat Angkut

Mataram, 12 Agustus 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Keimigrasian Terkait Kewajiban Penanggung Jawab Alat Angkut dan Biaya Beban Keimigrasian. Acara ini berlangsung di Hotel Astoria dan dihadiri oleh berbagai stakeholder penting, seperti perwakilan dari Bea Cukai, Karantina Kesehatan, Kesyahbandaran, pengelola bandara dan pelabuhan, Kepolisian serta agen di bidang jasa pelayaran dan penerbangan.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gunawan Kuntoro, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dalam sambutannya, Gunawanmenekankan bahwa bandara dan pelabuhan adalah bagian strategis dari sistem perlintasan negara.

“Bandara dan pelabuhan merupakan bagian dari sistem perlintasan negara yang sangat strategis. Dari hal tersebut, penanggung jawab alat angkut—baik maskapai, agen perjalanan, maupun operator transportasi—menjadi sangat penting dan tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas keimigrasian” ujar Gunawan.

Setelah dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang mendalam. Sosialisasi ini membahas secara rinci mengenai definisi, tanggung jawab, larangan, serta konsekuensi berupa biaya beban dan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada penanggung jawab alat angkut. Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait.

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi ini.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk membangun pemahaman bersama, menyamakan persepsi, dan memperkuat koordinasi antara Imigrasi dengan para pelaku transportasi, agen, serta stakeholder lainnya,” pungkas Mirza.

Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan pengawasan di pintu masuk negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

BALI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto
mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa
(05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang
Asing. Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini
dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI,
Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi,
pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,
Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah
kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan
Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu
destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar hukum Satgas Patroli
Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013
Pasal 181.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan
quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh
orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas
imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera
(bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli
imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah
Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan;
Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari;
Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman
menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah
ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana
kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan
acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan
capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan
tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan
pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024. Angka ini
meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009
pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode
November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal
seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk
membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak
terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar kegiatan
Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak pada Kamis (31/07/2025) di
Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Kegiatan penandatanganan ini dihadiri
langsung oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan
Ditjen Imigrasi, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kantor Wilayah, Kepala
UPT Imigrasi, dan Atase Imigrasi di luar negeri.

Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, pejabat di lingkungan Ditjen
Imigrasi menyatakan komitmen untuk menjunjung tinggi integritas dengan berperan
aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam
perbuatan tercela. Mereka berjanji untuk bersikap jujur, transparan, objektif, dan
akuntabel dalam menjalankan tugas serta menghindari konflik kepentingan. Selain itu,
mereka berkomitmen memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, menyampaikan informasi pelanggaran integritas, dan menjaga
kerahasiaan saksi. Setiap pelanggaran atas komitmen ini akan ditanggung
konsekuensinya oleh pihak yang bersangkutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, dalam
pidatonya menyampaikan bahwa komitmen integritas ini menjadi pondasi dalam
membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini harus dimaknai sebagai komitmen kolektif untuk
terus memperbaiki diri, menolak penyimpangan, serta mewujudkan pelayanan publik
yang bersih dan berintegritas,” tegas Asep.

Ia menyampaikan apresiasi bahwa hasil Survei Persepsi Integritas (SPI) menunjukkan
peningkatan skor dari 72,42 pada 2023 (kategori Rentan) menjadi 78,07 pada 2024
(kategori Terjaga). Namun, Asep mengingatkan bahwa capaian tersebut masih
menyisakan ruang perbaikan dan tantangan yang harus dijawab bersama.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan
Sultra Indrajaya dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi
utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Integritas tidak sekadar soal kepatuhan, tetapi harus menjadi jati diri setiap insan
Imigrasi. Setiap layanan paspor, izin tinggal, penegakan hukum, dan inovasi yang kita
lakukan harus dilandasi oleh prinsip integritas yang tinggi,” ujar Yan.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam
bekerja, serta keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Menurutnya, hanya dengan semangat integritas yang tinggi, Imigrasi dapat
bertransformasi menjadi institusi modern dan berkelas dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan
bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan
pernyataan tekad seluruh jajaran Imigrasi untuk bekerja secara profesional, transparan,
dan bertanggung jawab.

“Kami sadar bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih jika kami terus menjaga
integritas dalam setiap tindakan. Komitmen ini akan menjadi pedoman dalam
memberikan layanan keimigrasian yang bersih dan akuntabel, demi mewujudkan
Imigrasi yang modern dan terpercaya,” pungkas Yuldi.

Imigrasi Mataram Tangkap Sindikat Penyelundupan Manusia WNA Bangladesh ke Australia

Imigrasi Mataram Tangkap Sindikat Penyelundupan Manusia WNA Bangladesh ke Australia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap 16 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh yang diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) dengan tujuan Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar mengatakan, sindikat ini diamankan di tiga rumah di kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

“Jadi dari 16 orang ini ada 10 orang yang memiliki paspor dan lima orang tidak memiliki paspor atau dokumen,” kata Mirza, Senin (28/7/2025).

Mirza menjelaskan, dari 16 orang ini salah satunya berinisial SJ (33) asal Bangladesh diduga merupakan pimpinan sindikat ini.

Sementara sembilan orang lainnya merupakan agen dan enam orang merupakan korban yang uangnya dikuras.

Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Iqbal Rifai menjelaskan belasan sindikat ini menyeberang dari Malaysia.

Kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Kota Dumai Provinsi Riau.

Selanjutnya menggunakan jalur darat menggunakan bus sampai di Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Bali dan terakhir Lombok.

“Kemungkinan besar mereka akan diberangkatkan melalui jalur laut dari Lombok Timur,” kata Iqbal.

Iqbal tidak ditemukan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI).

Hanya saja, salah satu agen memiliki istri asal Indonesia dan sudah memegang kartu izin tinggal sementara.

“Dugaan kuat satu orang inilah yang mengkoordinir dan memiliki agen-agen lain di bawah,” katanya.

Belasan WN Bangladesh ini diduga melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang keimigrasian juncto pasal 119 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pemerintah Uji Coba All Indonesia, Sistem Baru untuk Menyederhanakan Proses Kedatangan Internasional

Pemerintah Uji Coba All Indonesia, Sistem Baru untuk Menyederhanakan Proses Kedatangan Internasional

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melakukan uji coba sistem deklarasi penumpang
internasional terintegrasi, All Indonesia, Kamis (24/07/2025). Sistem ini menyederhanakan dan
menyatukan pelaporan kedatangan penumpang yang tiba dari luar negeri dalam hal
keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina yang sebelumnya diisi penumpang
secara terpisah. All Indonesia diharapkan meringkas proses administrasi tersebut sehingga
penumpang dapat melintas lebih cepat setelah mendarat di Indonesia.

Kick off uji coba All Indonesia yang dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Tangerang dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Menteri
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Dalam masa uji coba ini, kami mencari tahu apa yang saja yang bisa terus diperbaiki dan
disempurnakan sehingga pengoperasian All Indonesia pada saatnya nanti akan berjalan
sempurna dan tidak ada masalah. Kami siap menerima masukan dari masyarakat, secara
bertahap kami juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik.

All Indonesia adalah upaya untuk menghadirkan efisiensi waktu, sistem ini tentu lebih cepat dibanding [sistem
deklarasi penumpang] yang berlaku saat ini. Pengisian formulir pada All Indonesia dapat
dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, setiap kali pengisian membutuhkan
waktu sekitar 2,5 menit,” jelas Menko Agus.

Ia melanjutkan, Pemerintah Indonesia berupaya menyuguhkan pelayanan publik yang baik,
menyenangkan dan efisien bagi penumpang penerbangan internasional saat tiba di Indonesia.
Dengan demikian, pengalaman tersebut dapat semakin menarik wisatawan dan investor
mancanegara untuk datang. Ia menegaskan, pihaknya bersama stakeholders terkait terus
memperkuat pelayanan di sektor transportasi.

“Experience datang ke Indonesia itu harus terasa “mudah”, namun bukan berarti
menggampangkan, karena kita mementingkan national security. [Sistem yang digunakan] harus
aman betul,” tegasnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto
menyatakan bahwa pihaknya memastikan sistem All Indonesia beroperasi dengan keamanan
yang terjamin. Sistem tersebut telah melalui uji eksploitasi celah keamanan oleh ITSA BSSN
dan pihak eksternal, stress test untuk menguji pembebanan traffic, hingga penggunaan
teknologi Sclron untuk mencegah kloning aplikasi.

“Kita siapkan sistem back up datanya. Nanti kita akan gunakan Data Center Indonesia,
kapasitasnya juga akan kita perbesar,” ungkapnya.

Masa uji coba sistem All Indonesia akan berlangsung hingga peluncuran resminya yang
direncanakan terlaksana pada pertengahan Agustus 2025. Pemerintah bermitra dengan
maskapai nasional, Garuda Indonesia, untuk pelaksanaan uji coba. Agus menyebut, untuk
sementara waktu hanya WNI penumpang penerbangan internasional Garuda Indonesia yang
diimbau untuk menggunakan All Indonesia. Setelah resmi diluncurkan, sistem tersebut akan
digunakan oleh seluruh penumpang penerbangan internasional. All Indonesia akan tersedia
dalam versi berbasis website (web-based) di laman https://allindonesia.imigrasi.go.id/ dan
aplikasi mobile.

“Kami mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan dan Badan
Karantina Indonesia yang berkenan berkolaborasi dengan kami dalam penyelenggaraan sistem
All Indonesia. Kami berharap peningkatan layanan publik ini dapat mendukung posisi Indonesia
sebagai destinasi wisata dan investasi dunia,” ujarnya.

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan
visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.
Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus
bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.
Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua
tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui
evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin.
Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,”
ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor
dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama
berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.
Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni
Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa
berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa
Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa
pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun.
Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan
dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan
maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan
masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal
dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing
Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya
merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia
sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas
terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang
ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar
asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang
ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non
formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya
saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.