Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Imigrasi Mataram Gelar “PASPORIA” di Teras Udayana

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Imigrasi Mataram Gelar “PASPORIA” di Teras Udayana

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menghadirkan inovasi layanan permohonan paspor jemput bola bertajuk PASPORIA (Paspor Minggu Ceria). Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (12/7/2026) pagi di kawasan Teras Udayana, Mataram, bertepatan dengan momen Car Free Day (CFD).

Program PASPORIA ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan di luar hari kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Mataram dalam mengajukan permohonan paspor tanpa harus mengorbankan jam kerja.

Pada pelaksanaan kali ini, Imigrasi Mataram menyediakan kuota kuota khusus untuk 30 orang pemohon. Rinciannya, sebanyak 20 kuota dialokasikan bagi pemohon yang telah mendaftar daring melalui aplikasi M-Paspor, sementara 10 kuota tersisa dibuka khusus untuk pemohon walk-in (prioritas/berkebutuhan khusus).

Layanan di luar jam kerja ini melayani permohonan paspor baru serta penggantian paspor yang habis masa berlaku atau halaman penuh. Perlu dicatat, layanan PASPORIA tidak melayani penggantian paspor karena rusak, hilang, atau adanya perubahan data diri. Warga yang mengurus paspor diwajibkan membawa dokumen persyaratan lengkap (asli dan fotokopi). Untuk permohonan baru meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran/ijazah/buku nikah, sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama.

Kehadiran PASPORIA di tengah arena CFD ini mendapat sambutan hangat dari warga. Irawan, salah satu pemohon yang memanfaatkan layanan ini, mengaku sangat diuntungkan dengan adanya alternatif pengurusan paspor di akhir pekan.

“Terbantu banget dengan adanya layanan pasporia, terutama kita yang sibuk kerja ya, dari hari senin sampai jumat,“ ujar Irawan di lokasi kegiatan.

Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, menegaskan bahwa antusiasme tinggi dari masyarakat menjadi bahan evaluasi positif. Ia memastikan program ini akan menjadi layanan yang berkelanjutan ke depannya.

“Diharapkan layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh masyarakat yang tidak dapat mengajukan permohonan paspor di hari kerja,” pungkas Mirza Akbar.

Melalui inovasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Mataram berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin adaptif, ramah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I tahun 2026 (Rp 2.815.639.500.000), dibanding periode yang sama di tahun 2025 (Rp. 2.645.712.900.000). PNBP dari sektor visa tetap tercatat naik di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam pada Senin (6/7/2026).

Sepanjang semester I-2026, total penerbitan visa tercatat sebanyak 3.924.500, menurun 6,77% dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan tahun 2026 pada periode yang sama. Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76% dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 (3.726.855).

Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Sementara itu, implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.

Pada periode Januari s.d. Juni tahun 2026, Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 3.481.490, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan Instalasi alat (83.852).

Di sisi pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan, termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sebagian besar tindakan tersebut diberikan terhadap individu yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA. 17 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 di antaranya dalam proses persidangan dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan Langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.” tegas Hendarsam.

Selama enam bulan terakhir, tercatat pula 401 WNI dan 36 WNA yang dicegah keluar Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, sebanyak 2.102 WNA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, dengan 93,2% di antaranya (1.959 orang) terkait pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan sejumlah 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.

Untuk layanan domestik, Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk warga asing yang menetap, tercatat 23.082 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses.

Data perlintasan mencatat angka yang hampir seimbang dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik WNA maupun WNI.

Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus memperbaiki ekosistem pelayanan publik di paruh kedua tahun 2026.

“Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” tutupnya.

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

JAKARTA — Imigrasi menggandeng Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (FTMD ITB) dalam menginisiasi “Pagar Digital” guna pengawasan keimigrasian di perbatasan. Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko usai rapat pembahasan bersama perwakilan ITB pada Selasa, (30/06/2026) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berawal dari keprihatinan dan rasa penasaran saya waktu menghadiri di Eksibisi Pertahanan di Singapura beberapa bulan lalu. Di situ saya lihat ada berbagai macam teknologi canggih untuk pengamanan perbatasan dan lainnya. Tapi kok ternyata tidak ada buatan anak bangsa. Padahal SDM kita di dalam negeri punya daya saing yang cukup tinggi untuk menghasilkan kualitas produk yang setara,” tutur Hendarsam.

“Dari situlah saya terpikirkan untuk mencoba menggandeng kampus terbaik di indonesia di bidang teknologi, untuk menginisiasi “Pagar Digital”, sistem pengamanan perbatasan dengan menggunakan drone. Kita ini punya 3.111 km wilayah perbatasan darat yang sangat luas dan rawan perlintasan ilegal,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Dari jumlah tersebut (3.111 km), hanya tersedia 18 PLBN (Pos Lintas Batas Negara) dan 38 Pos Lintas Batas (PLB) di Kalimantan, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Itupun ada tiga PLBN yang belum aktif dan hanya 7 Pos Lintas Batas yang memang ada perlintasannya. Sisanya masih belum aktif atau terkendala dengan Perjanjian Lintas Batas,”

Berdasarkan data perlintasan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat periode Januari hingga April 2026, volume pelintas resmi tercatat mencapai 679.867 orang. Namun demikian, tantangan sesungguhnya adalah mengawasi pelintas ilegal di jalur-jalur tikus di sepanjang garis perbatasan. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan infrastruktur digital, risiko keamanan personel di area konflik, serta tingginya kerentanan terhadap kejahatan lintas batas seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan penyelundupan komoditas.

“Pagar Digital ini kami prioritaskan pada wilayah darat di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, dan Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste. Sementara untuk wilayah laut, fokus diarahkan ke Kepulauan Riau, Batam, dan jalur-jalur penyeberangan sekitarnya,” papar Hendarsam. Untuk itu, Imigrasi berencana mengoptimalkan teknologi drone hasil pengembangan ITB sejak 2019 yang diproduksi bersama PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Drone ini dirancang untuk beroperasi nonstop 24 jam pada garis perbatasan dengan memanfaatkan pasokan daya dari panel surya (solar panel).

Sistem pengawasan udara ini akan mengombinasikan dua tipe drone yang bekerja dalam satu kesatuan, yaitu Drone HALE (High-Altitude Long-Endurance) yang dapat terbang konstan di ketinggian 1.000 meter selama 24 jam untuk melakukan pemantauan perimeter jarak jauh; serta Drone Mantis, yang berfungsi melakukan pendekatan taktis dan intersepsi visual jarak pendek begitu drone HALE mendeteksi pergerakan mencurigakan. Sebelumnya teknologi ini telah diimplementasikan di sektor agrikultur dengan hasil yang memuaskan.

“Pagar digital memang tidak secara fisik bisa menghentikan orang, tetapi memberikan kesadaran situasional (situational awareness) secara real-time. Saat drone mendeteksi pergerakan di blind spot perbatasan, sistem langsung mengirimkan koordinat ke pos imigrasi atau penjaga perbatasan terdekat. Langkah ini bisa memangkas waktu respons patroli konvensional secara drastis,” tambah Hendarsam yang menegaskan bahwa hal ini menjadi keunggulan dari sistem kolaborasi ini.

“Drone juga memperluas daya jangkau petugas kami. Mengingat luasnya wilayah pengawasan, keberadaan mata udara yang cepat dan fleksibel memberikan data awal yang akurat sebelum tim bergerak melakukan penindakan. Ini jauh lebih hemat dibandingkan harus mengoperasikan aset udara berawak,” papar Hendarsam. Sebagai rencana jangka panjang, program Pagar Digital ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian siber (cyber security) di lingkungan keimigrasian nasional.

“Kerjasama antara Imigrasi, ITB, dan PT DI adalah upaya kami untuk memastikan bahwa pengawasan kedaulatan negara tidak bergantung pada sistem asing. Dengan mengamankan jalur-jalur tidak resmi lewat teknologi siber dan patroli udara domestik, kita dapat meminimalkan celah bagi pelaku TPPO maupun pelintas ilegal, sekaligus mengaktualisasikan kemandirian teknologi nasional secara berkelanjutan,” tutupnya.

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

SIEM REAP, KAMBOJA – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja. Strategi ini menitikberatkan pada penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital.

“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” papar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.

Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan bahwa di sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.

Hendarsam juga menyebutkan efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkontribusi pada penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Di hari yang sama, Dirjen Imigrasi juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home of Affairs (DHA) Australia.

“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam.

Dalam tataran regional, Indonesia ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM. Sementara itu, area kerja sama regional lainnya dipimpin oleh Kamboja (Intelligence Data Sharing Protocol), Malaysia (Foreign Terrorist Fighters Movement), Singapura (Fraudulent Travel Documents), dan Brunei Darussalam (Consular Matters).

“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam.

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melaksanakan langkah konkret (action plan) dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan melalui pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa (09/06/2026).

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.
Hendarsam mengakui krisis kali ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi organisasi. Kendati demikian, ia meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” tegas Hendarsam.

Ia menekankan, fungsi pelayan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat rentan terhadap komplain dan kritik. Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur untuk merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan. Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki sumber daya manusia yang unggul, namun kapasitas tersebut harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.

Hendarsam menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi adalah memangkas jarak dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi negatif publik harus dijawab dengan perubahan sikap dan komitmen pelayanan yang nyata.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Gelar Operasi Wirawaspada, Tim Gabungan Perketat Pengawasan Orang Asing di Kawasan Wisata Lombok Barat

Gelar Operasi Wirawaspada, Tim Gabungan Perketat Pengawasan Orang Asing di Kawasan Wisata Lombok Barat

LOMBOK BARAT (10 April 2026) – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lombok Barat menggelar operasi pengawasan serentak bertajuk “Operasi Wirawaspada”, Jumat (10/4).

Operasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia ini menyasar sejumlah titik strategis di Lombok Barat, khususnya akomodasi wisata yang dikelola atau dimiliki oleh warga negara asing (WNA).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, Bapak Wirahadi Saputra. Operasi ini tidak hanya melibatkan unsur Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Mataram dan Kanwil Kemenkumham NTB, tetapi juga memperkuat sinergi dengan anggota TIMPORA lainnya, mulai dari unsur TNI, Polri, perwakilan kementerian/lembaga, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Terdapat tiga lokasi utama yang menjadi fokus pemeriksaan kali ini, yaitu: The Chandi Boutique Resort & Spa, Puri Mas Beach Resort, Qunci Villas Resort.

Ketiga lokasi tersebut dipilih sebagai sasaran operasi karena status kepemilikannya yang terafiliasi dengan orang asing, sehingga memerlukan pemantauan rutin guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kedepankan Sisi Humanis
Dalam arahannya sebelum memulai operasi, Ketua Tim Operasi, Wirahadi Saputra, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah Lombok Barat. Ia juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh anggota tim agar tetap menjaga citra pariwisata daerah.

“Saya harapkan seluruh anggota tim dapat melaksanakan operasi ini dengan profesional dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Saya juga berpesan, utamakan rasa humanis dalam menjalankan operasi pengawasan ini mengingat operasi dilakukan di daerah wisata,” ujar Wirahadi Saputra.

Hasil Operasi dan Edukasi APOA
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran baik dari sisi dokumen keimigrasian maupun izin tinggal para WNA yang berada di lokasi. Para pengelola resort dinilai kooperatif dan telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Selain melakukan pengecekan dokumen fisik, tim juga berdialog dengan pengelola penginapan mengenai kendala dalam penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Petugas memberikan edukasi serta mengingatkan kembali kewajiban pemilik atau pengelola penginapan untuk selalu melaporkan keberadaan orang asing yang menginap secara real-time melalui aplikasi tersebut.

Operasi Wirawaspada ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan bahwa kehadiran warga negara asing di Lombok Barat memberikan manfaat positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan kedaulatan negara.

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk
memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Lombok Barat, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Rapat TimPORA

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Lombok Barat, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Rapat TimPORA

SENGGIGI, LOMBOK BARAT (8 April 2026) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama jajaran instansi vertikal dan pemerintah daerah menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Tingkat Kabupaten Lombok Barat. Mengusung tema “Sinergi TimPORA dalam Pengawasan Orang Asing yang Efektif dan Terintegrasi”, kegiatan ini berlangsung di Hotel Montana Premier Senggigi, Rabu (8/4).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Jajaran Kantor Wilayah Ditjenim NTB, Bakesbangpol Lombok Barat, unsur TNI, Kepolisian, serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.

Acara dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lombok Barat, H. Sabidin. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi keberlanjutan program TimPORA sebagai wadah kolaborasi lintas instansi. Beliau menekankan bahwa dinamika isu global yang masuk ke Indonesia menuntut kewaspadaan tinggi dalam pengawasan orang asing.

Penguatan Prosedur dan Koordinasi Lintas Instansi
Sesi diskusi utama dipimpin oleh Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram, Bapak Wirahadi Saputra yang membahas berbagai isu aktual terkait keberadaan warga negara asing di wilayah Lombok Barat. Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin strategis guna memperkuat fungsi pengawasan:

Koordinasi: Kantor Imigrasi Mataram menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan instansi lain terkait permasalahan orang asing, termasuk isu-isu di luar ranah izin tinggal.

Mekanisme Pendeportasian: Ditegaskan bahwa setiap instansi memiliki ruang untuk mengajukan permohonan pendeportasian bagi orang asing yang melanggar aturan, berdasarkan surat permohonan resmi dari instansi yang telah melakukan pemeriksaan.

Digitalisasi Data: Anggota TimPORA diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dalam melakukan permohonan data, guna mewujudkan tata kelola informasi yang lebih rapi dan cepat.

Menutup rangkaian rapat, Kepala Seksi Inteldakim berpesan agar seluruh anggota tidak ragu untuk saling berbagi informasi mengenai aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah masing-masing.

“Saya berharap TimPORA ini dapat menjadi wadah yang efektif bagi seluruh anggota untuk bertukar informasi dan berkoordinasi seputar pengawasan Orang Asing yang berada di wilayah Lombok Barat,” tutup Wira.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih cair dan terintegrasi antar-anggota TimPORA, sehingga kehadiran orang asing di Lombok Barat dapat memberikan manfaat positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kedaulatan negara.

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

  • Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
  • Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Perkuat Komitmen Integritas, Kakanim Mataram Tandatangani Pakta Integritas Pembangunan ZI di Kanwil NTB

Perkuat Komitmen Integritas, Kakanim Mataram Tandatangani Pakta Integritas Pembangunan ZI di Kanwil NTB

MATARAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram resmi menandatangani Pakta Integritas sebagai wujud komitmen nyata dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenim NTB pada Selasa (10/02/2026).

Penandatanganan ini tidak hanya dilakukan oleh Kakanim Mataram, tetapi juga diikuti secara serentak oleh para pimpinan satuan kerja di bawah naungan Kanwil Ditjenim NTB, yakni Kakanim Lombok Timur, Kakanim Sumbawa Besar, Kakanim Bima, Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Kabid Dokumen Perjalanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian serta Kabag Tata Usaha dan Umum.

Prosesi penandatanganan ini disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan strategis guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, antara lain Kepala BIN NTB, Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kepala BPKP Perwakilan NTB serta Kepala Kakanwil Ditjenim NTB.

Kehadiran para saksi dari instansi pengawas ini menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas di lingkungan imigrasi NTB bukan sekadar seremonial, melainkan langkah terukur yang dipantau secara eksternal.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenim NTB, Yopie Asmara, menekankan bahwa Pakta Integritas adalah janji moral yang harus diimplementasikan dalam pelayanan sehari-hari.
Beliau meminta seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional dengan penuh integritas untuk dapat meraih predikat WBK dan WBBM. Yopie juga mengingatkan bahwa inti dari pembangunan ZI adalah peningkatan kualitas layanan publik yang bersih dari pungutan liar dan praktik korupsi, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari transformasi birokrasi ini.

Bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, keikutsertaan dalam pencanangan ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan inovasi layanan dan memperkuat pengawasan internal. Seluruh pegawai diharapkan selaras dalam visi memberikan pelayanan yang professional.