Imigrasi Mataram Tangkap Sindikat Penyelundupan Manusia WNA Bangladesh ke Australia
Imigrasi Mataram Tangkap Sindikat Penyelundupan Manusia WNA Bangladesh ke Australia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap 16 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh yang diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) dengan tujuan Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar mengatakan, sindikat ini diamankan di tiga rumah di kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
“Jadi dari 16 orang ini ada 10 orang yang memiliki paspor dan lima orang tidak memiliki paspor atau dokumen,” kata Mirza, Senin (28/7/2025).
Mirza menjelaskan, dari 16 orang ini salah satunya berinisial SJ (33) asal Bangladesh diduga merupakan pimpinan sindikat ini.
Sementara sembilan orang lainnya merupakan agen dan enam orang merupakan korban yang uangnya dikuras.
Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Iqbal Rifai menjelaskan belasan sindikat ini menyeberang dari Malaysia.
Kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Kota Dumai Provinsi Riau.
Selanjutnya menggunakan jalur darat menggunakan bus sampai di Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Bali dan terakhir Lombok.
“Kemungkinan besar mereka akan diberangkatkan melalui jalur laut dari Lombok Timur,” kata Iqbal.
Iqbal tidak ditemukan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hanya saja, salah satu agen memiliki istri asal Indonesia dan sudah memegang kartu izin tinggal sementara.
“Dugaan kuat satu orang inilah yang mengkoordinir dan memiliki agen-agen lain di bawah,” katanya.
Belasan WN Bangladesh ini diduga melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang keimigrasian juncto pasal 119 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.







