Masyarakat Apresiasi Layanan Paspor di Akhir Pekan

Masyarakat Apresiasi Layanan Paspor di Akhir Pekan

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar layanan paspor simpatik yang diselenggarakan pada Sabtu dan Minggu 14 – 15 Januari 2023. Layanan ini diberikan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat nomor IMI.7-UM.01.01-092, dan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023 mendatang.

Layanan di akhir pekan ini mendapat apresiasi yang positif dari masyarakat. Kurnia Hariani (32 tahun) yang sehari-harinya berprofesi sebagai perawat merasa terbantu dengan layanan di akhir pekan ini. “Menurut saya pembukaan kantor imigrasi di hari libur sangat membantu karena kita butuh pelayanan yang cepat di hari libur, sangat membantu sekali”, tuturnya.

Lebih lanjut Kurnia juga mengapresiasi pelayanan akhir pekan yang dirasanya cepat dan ramah. “Layanannya cepat, petugasnya baik dan ramah”, jelasnya.

Cepatnya layanan juga menjadi atensi Sahlan (38 tahun) seorang pegawai swasta dari Praya, Lombok Tengah. Ia memuji cepatnya pelayanan paspor yang diberikan Imigrasi Mataram. “Saya rasakan pelayanannya maksimal, kita tidak sampai berjam-jam cukup 10-15 menit sudah selesai”, ujar Sahlan.

Ditemui secara terpisah, Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Komang Artha Wijaya menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar sampai dengan tanggal 26 Januari 2023 mendatang. “Layanan paspor simpatik akan terus kami buka di akhir pekan hingga nanti tiba Hari Bhakti Imigrasi yang jatuh pada 26 Januari 2023”, jelasnya.

Lebih lanjut ia juga merinci jenis layanan yang dibuka. “Layanan paspor simpatik ini kami khususkan hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis berlaku, sedangkan untuk penggantian paspor karena hilang / rusak kami persilakan pemohon untuk datang di hari kerja”, tutur Komang.

Saat dikonfirmasi apakah layanan ini akan terus ada pasca 26 Januari 2023, Komang menjelaskan bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan. “Bila kegiatan ini memberi kemudahan bagi masyarakat kenapa tidak, tentu sangat mungkin kegiatan seperti ini akan kami adakan kembali, dan bila ada pasti akan kami umumkan di media sosial resmi kami” jelasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

JAKARTA – Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 7-25 Januari 2023. Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023.

“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim pada Sabtu (06/01/2023).

Sementara itu, layanan Eazy Passport, lanjut Silmy, dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel. Kali ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.

“Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri. Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik dan penyelenggaraan Eazy Passport, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/. Konsultasi terkait layanan keimigrasian dapat dilakukan melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Pelaksanaan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023. Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.

Sehari Pasca Dilantik, Dirjen Imigrasi Langsung Kunjungi Imigrasi Soekarno-Hatta

Sehari Pasca Dilantik, Dirjen Imigrasi Langsung Kunjungi Imigrasi Soekarno-Hatta

 

JAKARTA – Sebagai bukti komitmen dalam menjadikan Imigrasi lebih baik, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim langsungkan aksi pertamanya dengan meninjau layanan keimigrasian. Silmy mengecek fasilitas auto-gate dan jalur khusus Electronic Visa on Arrival (e-VOA) serta ITAS Online di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (05/01/2022) sore.

“Saya meminta agar dibuatkan petunjuk yang lebih ramah pengguna sehingga WNA subjek eVOA dapat terinformasikan dengan baik. Yang terjadi selama ini, banyak WNA subjek e-VOA masih mengantre pembayaran di konter bank (alih-alih mengajukan secara online),” ujar Silmy.

Meski perkembangan Imigrasi dari segi kesisteman cukup menggembirakan, Ia mengimbau agar jajarannya senantiasa memperkuat pelayanan. Tak hanya pada musim puncak lalu lintas seperti masa arus balik liburan Natal dan Tahun Baru saat ini, layanan keimigrasian harus dipastikan selalu prima walau sedang low season.

“Auto-gate jangan sampai ada kendala, meskipun saat sedang tidak ada penumpang,” tegasnya

Sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Imigrasi tengah mengupayakan pengembangan pelayanan pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional. Sebagai wajah dari Negara Indonesia, Imigrasi harus terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada WNI dan WNA.

“Salah satu yang harus diupayakan adalah transformasi kapabilitas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi,” tuturnya.

Silmy menambahkan, pengembangan sistem dan alur pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang didukung integrasi data dan arsitektur teknologi yang mumpuni merupakan hal yang krusial. Dengan demikian, Imigrasi dapat benar-benar memfasilitasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi dan talenta global. Ini merupakan salah satu fungsi keimigrasian yang menjadi atensi khusus Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam aspek pengawasan, pencegahan dan penangkalan (Cekal), Imigrasi berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan komunikasi, baik secara internal maupun antarlembaga. Layanan keimigrasian yang mudah harus tetap diimbangi dengan kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.

Sebagai salah satu pintu masuk utama Indonesia dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi, TPI Bandara Soekarno-Hatta menjadi target utama untuk dijadikan proyek percontohan apabila ke depannya terdapat pengembangan layanan keimigrasian, khususnya paspor dan visa.

Saat ini, Warga Negara Asing (WNA) dari 86 negara dapat masuk melalui TPI Bandara SoekarnoHatta dengan lebih cepat menggunakan e-VOA. Warga Negara Asing cukup menunjukkan QR Code pada e-VOA di konter imigrasi, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum memasuki Indonesia dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa atau Mastercard.

Terakhir, meskipun fokus pada fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional, Silmy berharap imigrasi tidak menanggalkan fungsinya dalam pengamanan negara. “Kita harus mencari cara yg terbaik agar semua bisa sesuai dengan harapan, wajah Indonesia menjadi lebih cantik karena layanan kita, dan tetap aman dengan gakkum (penegakan hukum keimigrasian) yang menjadi tupoksi kita,” tutup Silmy.

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mempublikasikan capaian kinerja selama tahun 2022 pada Rabu, 4 Januari 2023. Publikasi capaian kerja disampaikan langsung oleh Onward Victor Manahan Lumban Toruan selaku Kepala Kantor dengan didampingi pejabat struktural bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Dalam paparanya, Onward merinci jumlah penerbitan paspor selama tahun 2022. “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah menerbitkan sejumlah 76.242 paspor dengan rincian penerbitan paspor biasa sebanyak 74.979 dan penerbitan paspor elektronik sebanyak 1263”, jelasnya.

Lebih lanjut, Onward menjelaskan bahwa selain memberikan pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melakukan penolakan terhadap permohonan yang tidak memenuhi ketentuan. “Penolakan kami lakukan terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, hal ini juga kami lakukan sebagai bentuk pencegahan PMI Non Prosedural yang hendak berangkat ke luar negeri, adapun jumlah penolakan sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 3300 permohonan paspor”, jelasnya.

Terkait layanan terhadap orang asing, Onward memaparkan secara rinci masing-masing layanan izin tinggal yang diberikan selama tahun 2022. “Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 4433, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 4720, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 194, alih status ITK ke ITAS sebanyak 63, perpanjangan ITAS sebanyak 382, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2, alih status ITAS ke ITAP sebanyak 29, perpanjangan ITAP sebanyak 21”, jelasnya.

Onward juga merinci aktivitas yang dilakukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selama tahun 2022. Adapun pemeriksaan dilakukan terhadap WNA dan WNI yang melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara Bandara Zainuddin Abdul Majid, serta TPI Laut yang meliputi TPI Lembar, TPI Khusus Pariwisata Marina Del Ray, dan TPI Khusus Pariwisata Medana Bay Marina. “Untuk TPI Udara kedatangan sebanyak 33.488 dan keberangkatan sebanyak 40.776, serta untuk TPI Laut kedatangan sebanyak 70 dan keberangkatan sebanyak 556. “papar Onward.

Selain melaksanakan fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melaksanakan fungsi pengamanan negara dan penegakan hukum. Guna melaksanakan fungsi tersebut, Onward merinci berbagai kegiatan mulai dari Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), deportasi, hingga operasi pengawasan. “Selama tahun 2022 kami sudah menyelenggarakan Rapat Tim Pora sebanyak 5 kali yang dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, kemudian deportasi juga kami lakukan terhadap 17 WNA, operasi pengawasan mandiri sebanyak 86 kali, dan operasi pengawasan gabungan sebanyak 3 kali yang dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait”, jelasnya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

Tanjung Pinang – Peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa secara resmi akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI 0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.

“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan ‘rest area’ yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” jelas Widodo di Tanjung Pinang pada Senin (19/12/2022).

Widodo menyebutkan bahwa berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.

“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.

Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau yaitu pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah Wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.

“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,”ungkapnya.

Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.

“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah2 situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Widodo.

UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA untuk Wisata, Bisnis dan Investasi di Indonesia

UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA untuk Wisata, Bisnis dan Investasi di Indonesia

JAKARTA – Pasca disahkannya RUU KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, berbagai pemberitaan yang beredar menimbulkan pandangan bahwa UU tersebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara. Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia.

“Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6 – 9 Desember 2022 naik secara signifikan. Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” jelas Widodo pada Sabtu (10/12/2022).

Per hari ini (10/12/2022), total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp 4,2 Triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP.

Kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang. Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang. Sementara itu, jumlah wisman dari Benua Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang. Adapun jumlah Warga Negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang. Sebagian WNA datang
melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan.

“Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” tandas Widodo.

Situs Resmi Pengurusan e-VoA hanya di molina.imigrasi.go.id

Situs Resmi Pengurusan e-VoA hanya di molina.imigrasi.go.id

JAKARTA (06/12) – Situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com muncul di pencarian teratas mesin pencari google, warga negara asing diminta berhati-hati. Sebelumnya e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022), yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022. Selama masa uji coba diberlakukan pada 4 – 9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” jelas Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVOA tersebut. E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.

“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknumoknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” tutup Widodo.

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022). Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali
Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.

Kebijakan VKBP, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” imbuh Ansar.

Ia menambahkan, Kepri juga merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. Per Januari – Juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri. Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

“Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan “anak-anak” yang lebih besar di bidang pariwisata,” ujar Ansar.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta
meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. BiayaPNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas)
    bulan;
  2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan
    melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:

  1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di
    Indonesia;
  2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri
membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,”

Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman
Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Siap Menuju WBK, Imigrasi Mataram Lakukan Studi Tiru ke Surabaya

Siap Menuju WBK, Imigrasi Mataram Lakukan Studi Tiru ke Surabaya

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan studi tiru pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) and Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Kamis, 24 November 2022.

Setibanya di Kanimsus Surabaya, tim dari Mataram disambut dengan hangat oleh Kabag Tata usaha selaku Plh. Kepala Kantor beserta jajaran. Tim bersama dengan jajaran Kanimsus Surabaya kemudian melakukan diskusi bertempat di ruang aula, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan office tour.

Kegiatan studi tiru ini dilaksanakan guna mengadaptasi hal-hal positif baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi pembangunan Zona Integritas agar nantinya dapat diterapkan di Mataram. Hal ini diungkap oleh Onward Victor Manahan Lumban Toruan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. “Kami berharap dalam kunjungan ini ada hal yang bisa dipetik khususnya untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kanim Mataram di tahun depan”, jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Komang Artha Wijaya selaku Kasubsi Komunikasi Keimigrasian menjelaskan bahwa hasil dari studi tiru ini dapat menjadi bahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, untuk itu studi tiru ini kami lakukan agar kami bisa belajar langsung dari para ahlinya untuk kedepanya dapat diterapkan di kantor kami”, ujarnya.

Lebih lanjut, Komang menilai bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya adalah pilihan yang sangat tepat bagi pihaknya untuk menimba ilmu. “Sebagaimana kita ketahui Kanimsus Surabaya telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2019 dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2020 dari Kemenpan RB, sehingga harapannya dengan studi tiru ini kami bisa membenahi pelayanan dan syukur-syukur bila tahun depan kami bisa mendapat predikat WBK”, jelasnya.

Setelah melakukan diskusi, tim juga menyempatkan untuk melakukan office tours untuk melihat langsung pelayanan dan inovasi yang dimiliki Kanimsus Surabaya. Adapun beberapa inovasi yang ditinjau adalah mobil paspor keliling, ruang ramah HAM, Si Pintar (aplikasi notifikasi layanan asing melalui whatsapp), Si Pendesak (aplikasi cekal dalam keadaan mendesak), Si Penjawab (aplikasi penjawab chat whatsapp secara otomatis), E-Lapbul (laporan bulanan elektronik), dan lain sebagainya.

Penulis: Putu Galih Perdana Putra

Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa

Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa

JAKARTA – Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/2022). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada Senin (21/11/2022).

“VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia,” jelas Widodo.

Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

“Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya,” ujarnya.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit;

Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurangkurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi covid 19, sebagai
berikut:

  1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
  2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

“Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia,” tutup Widodo.