{"id":54374,"date":"2022-12-21T07:25:49","date_gmt":"2022-12-21T00:25:49","guid":{"rendered":"https:\/\/kanimmataram.kemenkumham.go.id\/?p=54374"},"modified":"2022-12-21T07:25:49","modified_gmt":"2022-12-21T00:25:49","slug":"imigrasi-second-home-visa-ibarat-jalan-tol-bagi-masuknya-wna-berkualitas-premium-ke-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/?p=54374","title":{"rendered":"Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia"},"content":{"rendered":"<h2>Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia<\/h2>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone  wp-image-54375\" src=\"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/WhatsApp-Image-2022-12-19-at-15.40.54-1030x689.jpeg\" alt=\"\" width=\"566\" height=\"379\" srcset=\"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/WhatsApp-Image-2022-12-19-at-15.40.54-1030x689.jpeg 1030w, https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/WhatsApp-Image-2022-12-19-at-15.40.54-300x201.jpeg 300w, https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/WhatsApp-Image-2022-12-19-at-15.40.54-768x514.jpeg 768w, https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/WhatsApp-Image-2022-12-19-at-15.40.54-1536x1027.jpeg 1536w, https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/WhatsApp-Image-2022-12-19-at-15.40.54-1500x1003.jpeg 1500w, https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/WhatsApp-Image-2022-12-19-at-15.40.54-705x471.jpeg 705w, https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/WhatsApp-Image-2022-12-19-at-15.40.54.jpeg 1600w\" sizes=\"auto, (max-width: 566px) 100vw, 566px\" \/><\/p>\n<p>Tanjung Pinang &#8211; Peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa secara resmi akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (21\/12\/2022). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI 0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun &#8216;jalan tol&#8217; untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan &#8216;rest area&#8217; yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,\u201d jelas Widodo di Tanjung Pinang pada Senin (19\/12\/2022).<\/p>\n<p>Widodo menyebutkan bahwa berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.<\/p>\n<p>\u201cDengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau yaitu pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.<\/p>\n<p>Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah Wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.<\/p>\n<p>\u201cDalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,\u201dungkapnya.<\/p>\n<p>Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K\/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah2 situasi ekonomi global seperti sekarang ini,\u201d pungkas Widodo.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia Tanjung Pinang &#8211; Peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa secara resmi akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (21\/12\/2022). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":54375,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_joinchat":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54374","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-utama"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/54374","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=54374"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/54374\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54377,"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/54374\/revisions\/54377"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/54375"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=54374"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=54374"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mataram.imigrasi.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=54374"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}