1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah/surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Pendaftaran melalui aplikasi M Paspor secara Online (Tata Cara Pendafataran):
- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih pada tanggal yang sudah di pilih dengan membawa persyaratan;
- Tunjukan kepada petugas surat pengantar dari aplikasi M-Pasporr;
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan, bila berkas permohonan sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke loket wawancara;
- Petugas wawancara akan melakukan wawancara singkat dan mengambil data biometrik pemohon (foto dan sidik jari);
- Petugas akan memproses permohonan paspor pemohon dan dapat diambil dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu, dan hari libur) jika:
- Sudah melakukan foto dan wawancara paspor;
- Sudah melengkapi kekurangan berkas persyaratan (jika ada);
- Sudah melakukan pembayaran PNBP biaya paspor ke kas negara;
- Tidak ada kendala kesisteman / perangkat;
- Data sudah lengkap dan tidak memerlukan prosedur pengecekan lapangan;
Adapun mekanisme penerbitan paspor biasa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi;
- Pencetakan;
- Uji Kualitas Paspor;
- Pengesahan;
- Penyerahan Paspor.
- Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.
- Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan di kantor imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
-
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah/surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan Paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Pendaftaran melalui aplikasi M Paspor secara Online (Tata Cara Pendafataran):
- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih pada tanggal yang sudah di pilih dengan membawa persyaratan;
- Tunjukan kepada petugas surat pengantar dari aplikasi M-Pasporr;
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan, bila berkas permohonan sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke loket wawancara;
- Petugas wawancara akan melakukan wawancara singkat dan mengambil data biometrik pemohon (foto dan sidik jari);
- Petugas akan memproses permohonan paspor pemohon dan dapat diambil dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu, dan hari libur) jika:
- Sudah melakukan foto dan wawancara paspor;
- Sudah melengkapi kekurangan berkas persyaratan (jika ada);
- Sudah melakukan pembayaran PNBP biaya paspor ke kas negara;
- Tidak ada kendala kesisteman / perangkat;
- Data sudah lengkap dan tidak memerlukan prosedur pengecekan lapangan;
Adapun mekanisme penerbitan paspor biasa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi;
- Pencetakan;
- Uji Kualitas Paspor;
- Pengesahan;
- Penyerahan Paspor.
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah/surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat (untuk permohonan tujuan Ibadah Haji);
- Rekomendasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU) dan Biro Travel (untuk permohonan tujuan Haji Khusus dan Umrah).
- Surat Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU) atau Biro Travel (untuk permohonan tujuan Haji Khusus dan Umrah)
-
- Pendaftaran melalui aplikasi M Paspor secara Online (Tata Cara Pendafataran):
- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih pada tanggal yang sudah di pilih dengan membawa persyaratan;
- Tunjukan kepada petugas surat pengantar dari aplikasi M-Pasporr;
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan, bila berkas permohonan sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke loket wawancara;
- Petugas wawancara akan melakukan wawancara singkat dan mengambil data biometrik pemohon (foto dan sidik jari);
- Petugas akan memproses permohonan paspor pemohon dan dapat diambil dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu, dan hari libur) jika:
- Sudah melakukan foto dan wawancara paspor;
- Sudah melengkapi kekurangan berkas persyaratan (jika ada);
- Sudah melakukan pembayaran PNBP biaya paspor ke kas negara;
- Tidak ada kendala kesisteman / perangkat;
- Data sudah lengkap dan tidak memerlukan prosedur pengecekan lapangan;
Adapun mekanisme penerbitan paspor biasa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi;
- Pencetakan;
- Uji Kualitas Paspor;
- Pengesahan;
- Penyerahan Paspor.
1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran atau surat baptis;
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
-
- Pendaftaran melalui aplikasi M Paspor secara Online (Tata Cara Pendafataran):
- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih pada tanggal yang sudah di pilih dengan membawa persyaratan;
- Tunjukan kepada petugas surat pengantar dari aplikasi M-Pasporr;
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan, bila berkas permohonan sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke loket wawancara;
- Petugas wawancara akan melakukan wawancara singkat dan mengambil data biometrik pemohon (foto dan sidik jari);
- Petugas akan memproses permohonan paspor pemohon dan dapat diambil dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu, dan hari libur) jika:
- Sudah melakukan foto dan wawancara paspor;
- Sudah melengkapi kekurangan berkas persyaratan (jika ada);
- Sudah melakukan pembayaran PNBP biaya paspor ke kas negara;
- Tidak ada kendala kesisteman / perangkat;
- Data sudah lengkap dan tidak memerlukan prosedur pengecekan lapangan;
Adapun mekanisme penerbitan paspor biasa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi;
- Pencetakan;
- Uji Kualitas Paspor;
- Pengesahan;
- Penyerahan Paspor.
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :
1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
a. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
b. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
c. Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
d. Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
a. Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
b. Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
- Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.
- Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah/surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
-
- Pendaftaran melalui aplikasi M Paspor secara Online (Tata Cara Pendafataran):
- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih pada tanggal yang sudah di pilih dengan membawa persyaratan;
- Tunjukan kepada petugas surat pengantar dari aplikasi M-Pasporr;
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan, bila berkas permohonan sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke loket wawancara;
- Petugas wawancara akan melakukan wawancara singkat dan mengambil data biometrik pemohon (foto dan sidik jari);
- Petugas akan memproses permohonan paspor pemohon dan dapat diambil dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu, dan hari libur) jika:
- Sudah melakukan foto dan wawancara paspor;
- Sudah melengkapi kekurangan berkas persyaratan (jika ada);
- Sudah melakukan pembayaran PNBP biaya paspor ke kas negara;
- Tidak ada kendala kesisteman / perangkat;
- Data sudah lengkap dan tidak memerlukan prosedur pengecekan lapangan;
Adapun mekanisme penerbitan paspor biasa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi;
- Pencetakan;
- Uji Kualitas Paspor;
- Pengesahan;
- Penyerahan Paspor.




